Sabtu, 09 Juni 2012
1. TOPOLOGI BUS
Keunggulan
dan kelemahan
·
Keunggulan
topologi Bus adalah pengembangan jaringan atau penambahan workstation baru
dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu workstation lain.
·
Kelemahan
dari topologi ini adalah bila terdapat gangguan di sepanjang kabel pusat maka
keseluruhan jaringan akan mengalami gangguan.
2.
TOPOLOGI STAR
Kelebihan
·
Kerusakan
pada satu saluran hanya akan memengaruhi jaringan pada saluran tersebut dan
station yang terpaut.
·
Tingkat
keamanan termasuk tinggi.
·
Tahan
terhadap lalu lintas jaringan yang sibuk.
·
Penambahan
dan pengurangan station dapat dilakukan dengan mudah.
·
akses
Kontrol terpusat.
·
Kemudahan
deteksi dan isolasi kesalahan/kerusakan pengelolaan jaringan.
·
Paling
fleksibel.
Kekurangan
·
Jika node
tengah mengalami kerusakan, maka seluruh rangkaian akan berhenti.
·
Boros dalam
pemakaian kabel.
·
HUB jadi
elemen kritis karena kontrol terpusat.
·
terlalu
penting hub sehinga ketika terdapat masalah dengan hub maka jaringan tersebut
akan down
·
jaringan
tergantung pada terminal pusat
·
jika
menggunakan switch dan lalu lintas data padat dapat menyebabkan jaringan
lambat.
·
biaya
jaringan lebih mahal dari pada bus atau ring
·
lebih
gampang digunakan
3.
TOPOLOGI RING/ CINCIN
Kelebihan
·
Hemat kabel
·
Tidak akan
terjadi tabrakan pengiriman data (collision), karena pada satu waktu hanya satu
node yang dapat
mengirimkan data
Kelemahan
·
Peka kesalahan,
sehingga jika terdapat gangguan di suatu node mengakibatkan terganggunya
seluruh jaringan.
·
Pengembangan
jaringan lebih kaku
·
Sulit
mendeteksi kerusakan
·
Dapat
terjadi collision[dua paket data tercampur]
·
Diperlukan
penanganan dan pengelolaan khusus bandels
4. TOPOLOGI POHON
Keunggulan
· Dapat terbentuknya suatu kelompok
yang dibutuhkan pada setiap saat. Sebagai contoh, perusahaan dapat membentuk kelompok yang
terdiri atas terminal pembukuan, serta pada kelompok lain dibentuk untuk
terminal penjualan.
kelemahannya
· Apabila simpul yang lebih tinggi
kemudian tidak berfungsi, maka kelompok lainnya yang berada dibawahnya akhirnya
juga menjadi tidak efektif. Cara kerja jaringan pohon ini relatif menjadi
lambat.
5.
TOPOLOGI LOOP
Kelebihan
· Semua komputer pada jaringan
mempunyai status yang sama.
Kelemahan
· Bila salah satu komputer mati,
komputer yang lain dalam jaringan tidak dapat digunakan.
MUNAKAHAT
2.1 Pengertian
Menurut bahasa, munakahat memiliki
arti berkumpul. Akad sendiri memiliki arti, yaitu membuat simpul,
perjanjian, kesepakatan. Secara syar’i, akad adalah ikrar seorang pria untuk
menikahi/ mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya.
Jadi, pengertian munakahat adalah akad/ ikatan lahir bathin antara seorang
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, untuk membentuk suatu rumah tangga
yang sakinah (tentram, damai dan harmonis), mawaddah (saling sayang) dan warahmah
(saling kasih mengasihi).
2.2 Hukum Nikah
1. Mubah
→ Boleh.
2. Wajib
→ Manakala sudah siap nafkah lahir bathin dan sudah khawatir terjerumus pada
perbuatan dosa/ zina.
3. Haram
→ Manakala niat menikah untuk menyakiti atau merugikan pihak lain.
4. Makruh
→ Keinginan menikah sudah cukup besar, tetapi belum ada kesiapan nafkah lahir
maupun bathin.
5. Sunnah
→ Manakala sudah siap lahir bathin dan belum khawatir terjerumus dalam
perbuatan zina.
2.3
Rukun dan Syarat Sah Nikah
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika
terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1.
Ijab-Qabul
Islam
menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada
mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai
bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai
miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan
kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk
selamanya.
·
Syarat ijab-qabul adalah :
1.
Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh semua pihak yang hadir.
2.
Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai
pria-wanita.
2. Adanya
mempelai pria
·
Syarat
mempelai pria adalah:
1.
Muslim
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Bukan muhrim
5.
Benar- benar laki-laki
6.
Tidak sedang melaksanakan haji.
3. Adanya mempelai wanita
· Syarat mempelai wanita adalah:
1. Muslimah
2. Bukan
muhrim
3. Baligh
4. Berakal
5. Tidak ada
halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom
dari calon suami).
6. Tidak di
paksa
7. Orangnya
jelas.
4. Adanya wali
Wali
adalah orang yang menikahkan.
Syarat-syarat menjadi wali adalah:
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
4. Adil
5. Sholeh
6. Tidak
dipaksa
7. Tidak sedang
melaksanakan haji.
· Urutan wali:
1. Bapak
kandung.
2. Kakek
dari ayah.
3. Saudara
laki-laki kandung (adik/ kakak).
4. Saudara
laki-laki sebapak (adik/kakak tiri sebapak).
5. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan).
6. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7. Saudara
laki-laki kandung dari ayah (paman).
8. Saudara
sebapak dengan bapak.
9. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung dengan bapak (anak paman).
10. Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak dengan bapak .
11. Hakim.
5. Adanya saksi (2 orang pria)
Meskipun
semua yang hadir menyaksikan akad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi
islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil
agar pernikahan tersebut menjadi sah.
·
Syarat saksi
adalah:
1.
Muslim laki-laki & mukallaf (sehat
akal-baligh-merdeka).
2.
Adil
3.
Dapat mendengar dan melihat.
4.
Tidak dipaksa.
5.
Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
6.
Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
6. Adanya mahar
Mahar adalah
pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami
kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An
Nisaa’ : 4.
·
Beberapa
ketentuan tentang mahar :
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/ milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula.
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/ milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula.
2.4 Kewajiban Suami Isteri
1.
Kewajiban suami:
· Memberi
nafkah lahir, yaitu sandang, pangan, papan.
· Memberi
nafkah bathin, yaitu memperlakukan istri dengan baik.
· Memberi
ketentraman, kenyamanan, kedamaian, dan rasa aman.
· Mendidik
keluarga (istri, anak dan anggota keluarga).
· Menjaga
rahasia istri.
2. Kewajiban
istri:
· Mematuhi
suami selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
· Menutup
aura.
· Menjaga
diri dan harta suami.
· Menjaga
rahasia suami.
2.5 Talak, Khulu, Dzihar, Hadhonah,
Ila, Li’an, Iddah dan Rujuk
1.
Talak
Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan.
a) Dari
segi lafadz nya dibagi menjadi 2 bagian:
1.
Talak sorih/ jelas → Ungkapan talak yang
disampaikan suami kepada istrinya dengan kata-kata jelas, misalnya: “saya cerai
engkau”, “saya talak engkau”. Tanpa niatpun sudah di nilai jatuh talak.
2.
Talak kinayah/ sindiran → Ungkapan talak
yang di sampaikan suami kepada istrinya dengan menggunakan bahasa sindiran,
bila disertai niat, maka telah jatuh talak, bila tidak dengan niat tidak jatuh
talak. Misalnya: “ pulanglah engkau ke rumah orang tua mu”, bahasanya tidak
jelas.
b) Dari
segi bilangan talak
1. Talak
Roj’i: talak 1 dan 2, dimana suami masih boleh rujuk kepada mantan istrinya
tanpa harus menikah lagi.
2. Talak
Ba’in: talak 3, dimana suami sudah tidak boleh rujuk. Bahkan menikah sekalipun
kepada mantan istrinya tersebut, kecuali istrinya telah di tikah terlebih
dahulu oleh pria lain, kemudian bercerai.
2. Khulu’
Khulu’ adalah talak tebus, gugatan cerai
dari istri kepada suaminya karena suami tidak menjalankan kewajibannya dengan
cara menebus sejumlah uang sebagai pengganti (iwad).
3. Dzihar
Dzihar adalah kata-kata suami kepada istrinya
yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibu kandungnya. Misalnya: “punggungmu
seperti punggung ibuku”. Cara menariknya dengan membayar kifarat (memerdekakan
seorang budak/puasa 2 bulan berturut-turut/ membayar 60 orang fakir miskin).
4. Hadhonah
Hadhonah adalah mengasuh, mendidik,
memelihara anak yang masih kecil akibat perceraian suami istri. Jika masih
kecil, hak asuh diberikan kepada ibunya.
5.Ila
Ila adalah sumpah seorang suami tidak
mencampuri istrinya lagi. Hanya boleh sampai 4 bulan saja, setelah 4 bulan
suami harus memutuskan apa istri nya akan di talak atau tidak.
6. Li’an
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh
istrinya berbuat zina, sumpah tersebut di ucapkan 4 kali. Yang ke 5 nya, ia
harus mengucapkan “laknat Allah atas diriku jika tuduhanku itu dusta/ salah.
Sang istri bisa menolak jika memang benar tidak melakukan, dengan cara
mengucapkan sumpah “demi Allah saya tidak melakukan zina” sumpahnya sebanyak 4
kali, dan kelimanya ia harus mengucapkan “laknat Allah atas dirikujika tuduhan
itu benar”.
7. Iddah
Iddah adalah masa menunggunya seorang
istri yang dicerai/ di tinggal mati oleh suaminya. Macam-macam iddah:
1.
Istri yang dicerai/ di tinggal mati
oleh suaminya dalam keadaan hamil, masa iddah sampai melahirkan.
2.
Istri yang di cerai/ di tinggal
mati oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, masa iddah nya 3 quru (3 kali
suci).
3.
Istri yang ditinggal mati pleh
suaminya dalam keadaan tidak hamil, masa iddah nya 4 bulan 10 hari.
4.
Istri yang di cerai oleh suaminya
dan sudah monopouse, masa iddahnya 3 bulan.
5.
Istri yang di cerai oleh suaminya
dan belum di gauli, tanpa/ tidak punya masa iddah.
8.Rujuk
Rujuk adalah kembalinya seorang suami
kepada mantan istrinya pada masa iddah. Hukum rujuk:
1. Wajib:
khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu. Apabila menjatuhkan
talak kepada salah seorang istri yang belum mendapat gilirannya.
2. Haram:
jika melanjutkan perceraian di anggap lebih maslahat di banding jika rujuk si
istri akan lebih menderita.
3. Sunnah:
jika melanjutkan rumah tangga di anggap lebih baik di banding dengan bercerai.
4. Makruh:
jika melanjutkan perceraian di anggap lebih baik dibanding dengan rujuk.
5. Jaiz:
hukum asal dari rujuk.
Hikmah
rujuk:
1. Mengembalikan
persaudaraan.
2. Sebagai
alat islah (perdamaian) untuk memperbaiki kesalahan.
3. Dapat
menyelamatkan masa depan anak, khususnya dalam hal pendidikan.
2.6 Hikmah Nikah
Hikmah
yang dapat kita ambil dari menikah adalah:
1. Menyalurkan
naluri seksual secara sah dan benar
2. Menentramkan
jiwa
3. Menghindarkan
dari perbuatan maksiat
4. Melestarikan
keturunan
5. Menyalurkan
naluri kebapaan dan keibuan
6. Memupuk
rasa tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak
7. Memperbanyak
saudara.
;;
Subscribe to:
Postingan (Atom)