Sabtu, 09 Juni 2012

Munakahat

MUNAKAHAT

2.1 Pengertian
            Menurut bahasa, munakahat memiliki arti berkumpul. Akad sendiri memiliki arti, yaitu membuat simpul, perjanjian, kesepakatan. Secara syar’i, akad adalah ikrar seorang pria untuk menikahi/ mengikat janji seorang wanita lewat perantara walinya. Jadi, pengertian munakahat adalah akad/ ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim, untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah (tentram, damai dan harmonis), mawaddah (saling sayang) dan warahmah (saling kasih mengasihi).

2.2 Hukum Nikah
1.      Mubah → Boleh.
2.      Wajib → Manakala sudah siap nafkah lahir bathin dan sudah khawatir terjerumus pada perbuatan dosa/ zina.
3.      Haram → Manakala niat menikah untuk menyakiti atau merugikan pihak lain.
4.      Makruh → Keinginan menikah sudah cukup besar, tetapi belum ada kesiapan nafkah lahir maupun bathin.
5.      Sunnah → Manakala sudah siap lahir bathin dan belum khawatir terjerumus dalam perbuatan zina.



2.3 Rukun dan Syarat Sah Nikah
Akad nikah tidak akan sah kecuali jika terpenuhi rukun-rukun yang enam perkara ini :
1. Ijab-Qabul
Islam menjadikan Ijab (pernyataan wali dalam menyerahkan mempelai wanita kepada mempelai pria) dan Qabul (pernyataan mempelai pria dalam menerima ijab) sebagai bukti kerelaan kedua belah pihak. Al Qur-an mengistilahkan ijab-qabul sebagai miitsaaqan ghaliizhaa (perjanjian yang kokoh) sebagai pertanda keagungan dan kesucian, disamping penegasan maksud niat nikah tersebut adalah untuk selamanya.
·      Syarat ijab-qabul adalah :
1.    Diucapkan dengan bahasa yang dimengerti oleh   semua pihak yang hadir.
2.    Menyebut jelas pernikahan & nama mempelai pria-wanita.
2. Adanya mempelai pria
·      Syarat mempelai pria adalah:
1.    Muslim
2.    Baligh
3.    Berakal
4.    Bukan muhrim
5.    Benar- benar laki-laki
6.    Tidak sedang melaksanakan haji.



3.    Adanya mempelai wanita
·      Syarat mempelai wanita adalah:
1.    Muslimah
2.    Bukan muhrim
3.    Baligh
4.    Berakal
5.    Tidak ada halangan syar’i (tidak bersuami, tidak dalam masa ‘iddah & bukan mahrom dari calon suami).
6.    Tidak di paksa
7.    Orangnya jelas.

4.    Adanya wali
Wali adalah orang yang menikahkan. Syarat-syarat menjadi wali adalah:
1.    Muslim
2.    Baligh
3.    Berakal
4.    Adil
5.    Sholeh
6.    Tidak dipaksa
7.    Tidak sedang melaksanakan haji.

·      Urutan wali:
1.    Bapak kandung.
2.    Kakek dari ayah.
3.    Saudara laki-laki kandung (adik/ kakak).
4.    Saudara laki-laki sebapak (adik/kakak tiri sebapak).
5.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan).
6.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak.
7.    Saudara laki-laki kandung dari ayah (paman).
8.    Saudara sebapak dengan bapak.
9.    Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung dengan bapak (anak paman).
10.      Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak dengan bapak .
11.      Hakim.

5.      Adanya saksi (2 orang pria)
Meskipun semua yang hadir menyaksikan akad nikah pada hakikatnya adalah saksi, tetapi islam mengajarkan tetap harus adanya 2 orang saksi pria yang jujur lagi adil agar pernikahan tersebut menjadi sah.
·      Syarat saksi adalah:
1.         Muslim laki-laki & mukallaf (sehat akal-baligh-merdeka).
2.         Adil
3.         Dapat mendengar dan melihat.
4.         Tidak dipaksa.
5.         Memahami bahasa yang dipergunakan untuk ijab-qabul.
6.         Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.
6. Adanya mahar
Mahar adalah pemberian wajib (yang tak dapat digantikan dengan lainnya) dari seorang suami kepada isteri, baik sebelum, sesudah maupun pada saat aqad nikah. Lihat QS. An Nisaa’ : 4.
·      Beberapa ketentuan tentang mahar :
b) Mahar wajib diterimakan kepada isteri dan menjadi hak miliknya, bukan kepada/ milik mertua.
c) Mahar yang tidak tunai pada akad nikah, wajib dilunasi setelah adanya persetubuhan.
d) Mahar dapat dinikmati bersama suami jika sang isteri memberikan dengan kerelaan.
e) Mahar tidak memiliki batasan kadar dan nilai. Syari’at Islam menyerahkan perkara ini untuk disesuaikan kepada adat istiadat yang berlaku. Boleh sedikit, tetapi tetap harus berbentuk, memiliki nilai dan bermanfaat. Rasulullah saw senang mahar yang mudah dan pernah pula.

2.4 Kewajiban Suami Isteri
1. Kewajiban suami:
·      Memberi nafkah lahir, yaitu sandang, pangan, papan.
·      Memberi nafkah bathin, yaitu memperlakukan istri dengan baik.
·      Memberi ketentraman, kenyamanan, kedamaian, dan rasa aman.
·      Mendidik keluarga (istri, anak dan anggota keluarga).
·      Menjaga rahasia istri.

2.    Kewajiban istri:
·      Mematuhi suami selama tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya.
·      Menutup aura.
·      Menjaga diri dan harta suami.
·      Menjaga rahasia suami.



2.5  Talak, Khulu, Dzihar, Hadhonah, Ila, Li’an, Iddah dan Rujuk
1.    Talak
Talak adalah lepasnya ikatan pernikahan.
a)    Dari segi lafadz nya dibagi menjadi 2 bagian:
1.    Talak sorih/ jelas → Ungkapan talak yang disampaikan suami kepada istrinya dengan kata-kata jelas, misalnya: “saya cerai engkau”, “saya talak engkau”. Tanpa niatpun sudah di nilai jatuh talak.
2.    Talak kinayah/ sindiran → Ungkapan talak yang di sampaikan suami kepada istrinya dengan menggunakan bahasa sindiran, bila disertai niat, maka telah jatuh talak, bila tidak dengan niat tidak jatuh talak. Misalnya: “ pulanglah engkau ke rumah orang tua mu”, bahasanya tidak jelas.
b)   Dari segi bilangan talak
1.    Talak Roj’i: talak 1 dan 2, dimana suami masih boleh rujuk kepada mantan istrinya tanpa harus menikah lagi.
2.    Talak Ba’in: talak 3, dimana suami sudah tidak boleh rujuk. Bahkan menikah sekalipun kepada mantan istrinya tersebut, kecuali istrinya telah di tikah terlebih dahulu oleh pria lain, kemudian bercerai.
2. Khulu’
Khulu’ adalah talak tebus, gugatan cerai dari istri kepada suaminya karena suami tidak menjalankan kewajibannya dengan cara menebus sejumlah uang sebagai pengganti (iwad).
3. Dzihar
Dzihar adalah kata-kata suami kepada istrinya yang berisi penyerupaan istrinya dengan ibu kandungnya. Misalnya: “punggungmu seperti punggung ibuku”. Cara menariknya dengan membayar kifarat (memerdekakan seorang budak/puasa 2 bulan berturut-turut/ membayar 60 orang fakir miskin).


4. Hadhonah
Hadhonah adalah mengasuh, mendidik, memelihara anak yang masih kecil akibat perceraian suami istri. Jika masih kecil, hak asuh diberikan kepada ibunya.
5.Ila
Ila adalah sumpah seorang suami tidak mencampuri istrinya lagi. Hanya boleh sampai 4 bulan saja, setelah 4 bulan suami harus memutuskan apa istri nya akan di talak atau tidak.
6. Li’an
Li’an adalah sumpah suami yang menuduh istrinya berbuat zina, sumpah tersebut di ucapkan 4 kali. Yang ke 5 nya, ia harus mengucapkan “laknat Allah atas diriku jika tuduhanku itu dusta/ salah. Sang istri bisa menolak jika memang benar tidak melakukan, dengan cara mengucapkan sumpah “demi Allah saya tidak melakukan zina” sumpahnya sebanyak 4 kali, dan kelimanya ia harus mengucapkan “laknat Allah atas dirikujika tuduhan itu benar”.
7. Iddah
Iddah adalah masa menunggunya seorang istri yang dicerai/ di tinggal mati oleh suaminya. Macam-macam iddah:
1.    Istri yang dicerai/ di tinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil, masa iddah sampai melahirkan.
2.    Istri yang di cerai/ di tinggal mati oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, masa iddah nya 3 quru (3 kali suci).
3.    Istri yang ditinggal mati pleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, masa iddah nya 4 bulan 10 hari.
4.    Istri yang di cerai oleh suaminya dan sudah monopouse, masa iddahnya 3 bulan.
5.    Istri yang di cerai oleh suaminya dan belum di gauli, tanpa/ tidak punya masa iddah.
8.Rujuk
Rujuk adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya pada masa iddah. Hukum rujuk:
1.      Wajib: khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu. Apabila menjatuhkan talak kepada salah seorang istri yang belum mendapat gilirannya.
2.      Haram: jika melanjutkan perceraian di anggap lebih maslahat di banding jika rujuk si istri akan lebih menderita.
3.      Sunnah: jika melanjutkan rumah tangga di anggap lebih baik di banding dengan bercerai.
4.      Makruh: jika melanjutkan perceraian di anggap lebih baik dibanding dengan rujuk.
5.      Jaiz: hukum asal dari rujuk.
Hikmah rujuk:
1.      Mengembalikan persaudaraan.
2.      Sebagai alat islah (perdamaian) untuk memperbaiki kesalahan.
3.      Dapat menyelamatkan masa depan anak, khususnya dalam hal pendidikan.

2.6 Hikmah Nikah
          Hikmah yang dapat kita ambil dari menikah adalah:
1.      Menyalurkan naluri seksual secara sah dan benar
2.      Menentramkan jiwa
3.      Menghindarkan dari perbuatan maksiat
4.      Melestarikan keturunan
5.      Menyalurkan naluri kebapaan dan keibuan
6.      Memupuk rasa tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak
7.      Memperbanyak saudara.

0 Comments:

Post a Comment



By :
Free Blog Templates